Tangkap dan Periksa Oknum Yang Membekingi Perjudian

Pemerintahan Desa Sei Kamah 1 Tidak Sanggup Melakukan Penindakan Pemberantasan Lokasi Markas Perjudian.
Kab.Asahan:mntv Sumut.com Sabtu 28 Juni 2025.
Sebuah lokasi perjudian ilegal dengan menggunakan meja rakitan sebagai alat perjudian berkedok ketangkasan ditemukan di Sei Kamah 1, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Lokasi ini sangat dekat dengan sebuah masjid, hanya berjarak sekitar 100 meter.
Tim awak media telah memberikan informasi kepada Sekretaris Desa dan Kepala Dusun setempat tentang lokasi perjudian ini, namun hingga dua minggu berlalu, lokasi tersebut masih beroperasi. Dugaan kuat bahwa oknum perangkat desa memberikan izin kepada pelaku usaha ilegal ini untuk beroperasi.
Pada Sabtu, 28 Juni 2025, pukul 16:15, tim awak media mencoba mengkonfirmasi kembali kepada Ibu Sekretaris Desa terkait lokasi perjudian ini. Namun, jawaban yang diberikan hanya berupa himbauan dan pemberian informasi, tanpa ada tindakan nyata untuk memberantas perjudian tersebut.
*Pasal-Pasal Hukum yang Mengatur Perjudian di Indonesia:*
– *Pasal 303 KUHP*: Mengatur tentang perjudian dan sanksi pidana bagi yang terlibat, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
– *Pasal 303 Bis KUHP*: Mengatur tentang perjudian dengan mesin atau alat, dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 juta.
– *Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974*: Mengatur tentang penertiban perjudian, dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
– *KUHP Baru (2026)*:
– *Pasal 426*: Mengatur tentang sanksi pidana bagi penyelenggara perjudian, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
– *Pasal 427*: Mengatur tentang sanksi pidana bagi pemain judi, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
Pihak kepolisian memiliki wewenang untuk menindak dan melakukan penertiban terhadap perjudian berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974. Hingga berita ini terbit, belum ada penindakan secara langsung dari pihak pemerintahan desa Sei Kamah 1 dan pihak berwajib.,,.
Tembusan
Polda Sumut
Kodam 1 bukit barisan
Gubernur Sumut
Kajati Sumut
Polres Asahan
Kejaksaan Asahan
Bupati Asahan
( Apul.s)