Oknum PNS SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar Tolak Kedatangan Insan Pers Saat Sosial Kontrol Hal Konfirmasi.

Kab.Simalungun:mntv sumut.com
Oknum PNS Tolak kedatangan Tim Insan Pers / Wartawan / Jurnalis Saat Laksanakan Tugas sesuai amanah undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 di sekolah menengah atas negeri 1 Dolok batu nanggar pada tanggal 10 April 2025,Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan tindakan yang tidak etis dengan menolak kehadiran insan pers saat melaksanakan tugas sosial kontrol.
Menurut komentar tim insan pers / wartawan / Jurnalis yang dipimpin oleh J.Simbolon sebagai wartawan Media Online melakukan tugas sosial kontrol untuk memantau kegiatan pelayanan oknum kepala sekolah dan guru-guru dibidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Dolok Batu Nanggar.Namun,saat mereka tiba di lokasi,oknum PNS inisial R.Siregar menolak kehadiran mereka dan tidak mengizinkan mereka untuk melakukan tugasnya dengan alasan Media belum terverifikasi di Dewan Pers.
Insan pers / Wartawan / Jurnalis yang terlibat dalam kegiatan kontrol sosial ini merasa kecewa dan marah dengan tindakan oknum PNS tersebut.mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut oknum pegawai negeri sipil inisial yang mengabdi ke negara yang menolak kedatangan Insan Pers untuk bersilaturahmi ingin bertemu dengan Kepala Sekolah dan wakil Kepala Sekolah,terkait hal konfirmasi namun malah mempertanyakan Media bapak sudah terdaftar ke Dewan Pers,pungkasnya.kemudian Insan Pers kemudian berkomentar Media kami sudah terverifikasi dan izin sudah di keluarkan oleh Kemenkumham yang di junjung tinggi oleh pemerintah.
Pers adalah sebuah badan yang bertugas membuat penerbitan media massa. Istilah pers dari bahasa latin yaitu pressare yang diambil dari kata premere berarti “Tekan” atau “Cetak”. Istilah ini secara terminologis diartikan sebagai media massa cetak atau media cetak.
Pengertian pers juga dijelaskan dalam UU pers no 40 tahun 1999. Disebutkan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Insiden peristiwa penolakan Insan Pers / Wartawan / Jurnalis ini dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik.oleh karena itu,penting bagi pemerintah untuk mengambil tindakan yang tegas untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Kesimpulannya,atas terjadi penolakan insan pers / Wartawan / Jurnalis oleh oknum PNS ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan dalam implementasi keterbukaan dan transparansi di pemerintahan. Pemerintah harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan dapat terpenuhi.
Menyikapi adanya penolakan yang dilakukan oknum PNS SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar inisial R.Siregar ,Roberth Simanjuntak SH aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia dalam tanggapannya sangat menyesalkan adanya insiden atau kejadian tersebut.
Penolakan insan pers untuk silaturahmi dan konfirmasi menggambarkan kurangnya ketransparansian dalam penyelenggaraan negara yang dilakukan oknum PNS SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar, dalam hal ini oknum tersebut seolah-olah menutup segala bentuk informasi penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh sekolah .
Insiden penolakan insan pers dalam melakukan konfirmasi untuk mencari dan memperoleh informasi yang jelas dalam penyelenggaraan pendidikan disekolah telah bertentangan dengan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari KKN.
Undang-undang ini sangat jelas mengatur tentang adanya peran serta masyarakat dalam pemberantasan KKN.
Dalam menjalankan undang-undang ini seyogianya oknum PNS harus mengacu dan menganut kepada azas proporsionalitas, profesionalitas, ketransparansian dan akuntabilitas, serta azas kepentingan umum.
Dengan adanya kejadian ini, Roberth berharap agar kepala sekolah SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar dapat memberikan bimbingan kepada oknum PNS tersebut dan membuka ruang publik terkait penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan dana BOS disekolah.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi. Pers bebas dan independen dapat menjadi kontrol sosial yang efektif bagi pemerintah dan institusi lainnya. Namun, kemerdekaan pers di Indonesia masih terus diuji oleh berbagai tantangan.Semoga hal ini juga menjadi perhatian kepala dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar insiden serupa tidak terjadi lagi.
Oknum PNS SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar Tolak Kedatangan Insan Pers Saat Sosial Kontrol Hal Konfirmasi.
Kab.Simalungun ( Sumut ) : Kamis 10 April 2025.
Oknum PNS Tolak kedatangan Tim Insan Pers / Wartawan / Jurnalis Saat Laksanakan Tugas sesuai amanah undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 di sekolah menengah atas negeri 1 Dolok batu nanggar pada tanggal 10 April 2025,Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan tindakan yang tidak etis dengan menolak kehadiran insan pers saat melaksanakan tugas sosial kontrol.
Menurut komentar tim insan pers / wartawan / Jurnalis yang dipimpin oleh J.Simbolon sebagai wartawan Media Online melakukan tugas sosial kontrol untuk memantau kegiatan pelayanan oknum kepala sekolah dan guru-guru dibidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Dolok Batu Nanggar.Namun,saat mereka tiba di lokasi,oknum PNS inisial R.Siregar menolak kehadiran mereka dan tidak mengizinkan mereka untuk melakukan tugasnya dengan alasan Media belum terverifikasi di Dewan Pers.
Insan pers / Wartawan / Jurnalis yang terlibat dalam kegiatan kontrol sosial ini merasa kecewa dan marah dengan tindakan oknum PNS tersebut.mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut oknum pegawai negeri sipil inisial yang mengabdi ke negara yang menolak kedatangan Insan Pers untuk bersilaturahmi ingin bertemu dengan Kepala Sekolah dan wakil Kepala Sekolah,terkait hal konfirmasi namun malah mempertanyakan Media bapak sudah terdaftar ke Dewan Pers,pungkasnya.kemudian Insan Pers kemudian berkomentar Media kami sudah terverifikasi dan izin sudah di keluarkan oleh Kemenkumham yang di junjung tinggi oleh pemerintah.
Pers adalah sebuah badan yang bertugas membuat penerbitan media massa. Istilah pers dari bahasa latin yaitu pressare yang diambil dari kata premere berarti “Tekan” atau “Cetak”. Istilah ini secara terminologis diartikan sebagai media massa cetak atau media cetak.
Pengertian pers juga dijelaskan dalam UU pers no 40 tahun 1999. Disebutkan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Insiden peristiwa penolakan Insan Pers / Wartawan / Jurnalis ini dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik.oleh karena itu,penting bagi pemerintah untuk mengambil tindakan yang tegas untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Kesimpulannya,atas terjadi penolakan insan pers / Wartawan / Jurnalis oleh oknum PNS ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan dalam implementasi keterbukaan dan transparansi di pemerintahan. Pemerintah harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan dapat terpenuhi.
Menyikapi adanya penolakan yang dilakukan oknum PNS SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar inisial R.Siregar ,Roberth Simanjuntak SH aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia dalam tanggapannya sangat menyesalkan adanya insiden atau kejadian tersebut.
Penolakan insan pers untuk silaturahmi dan konfirmasi menggambarkan kurangnya ketransparansian dalam penyelenggaraan negara yang dilakukan oknum PNS SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar, dalam hal ini oknum tersebut seolah-olah menutup segala bentuk informasi penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh sekolah .
Insiden penolakan insan pers dalam melakukan konfirmasi untuk mencari dan memperoleh informasi yang jelas dalam penyelenggaraan pendidikan disekolah telah bertentangan dengan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari KKN.
Undang-undang ini sangat jelas mengatur tentang adanya peran serta masyarakat dalam pemberantasan KKN.
Dalam menjalankan undang-undang ini seyogianya oknum PNS harus mengacu dan menganut kepada azas proporsionalitas, profesionalitas, ketransparansian dan akuntabilitas, serta azas kepentingan umum.
Dengan adanya kejadian ini, Roberth berharap agar kepala sekolah SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar dapat memberikan bimbingan kepada oknum PNS tersebut dan membuka ruang publik terkait penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan dana BOS disekolah.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi. Pers bebas dan independen dapat menjadi kontrol sosial yang efektif bagi pemerintah dan institusi lainnya. Namun, kemerdekaan pers di Indonesia masih terus diuji oleh berbagai tantangan.Semoga hal ini juga menjadi perhatian kepala dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar insiden serupa tidak terjadi lagi.
(Hendra Pardede)