Oknum Kepala Desa Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Bangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Sepanjang 150 Meter.

Kab.Simalungun :mntv Sumut.com
Pembangunan rabat beton sepanjang 150 meter kini menjadi sorotan publik bagi awak media,dilihat dari segi bahan material menggunakan air,pasir,kerikil dan semen merek tiga roda yang berukuran 40 Kg dengan lebar 3 meter dan ketebalan 15 Cm.berlokasi dusun V Nagori Pagar Bosi Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut.
Hasil pemantaun Awak Media bersama tim pada hari selasa 6 Mei 2025 tepat pada pukul 16 : 30 Pm,pembangunan rabat beton tersebut menelan anggaran Dana Desa tahap pertama untuk program tahun 2025 yang terpajang di lokasi senilai Rp.113.030.0000 dimana bangunan tersebut ada dugaan kurang pengawasan dari BPD terkait campuran semen.
Rincian Dana Desa Rp.113.030.000 untuk pembangunan infrastruktur jalan rabat beton sepanjang 150 meter yang di realisasikan menelan anggaran 753.000/meter kurang lebih.terlihat bangunan tersebut kuat dugaan kurang campuran semen sehingga ketahanan kwalitas tersebut kini menjadi sorotan publik oleh awak Media.
Saat awak Media bersama tim di lokasi titik koordinat bangunan infrastruktur jalan rabat beton,dan mencoba menghubungi oknum kepala desa melalui alat komunikasi whatsapp 08535801xxxx bungkam,tidak mengindahkan hal Undang – Undang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008,tentang bagaimana terkait pemakaian campuran semen / meternya belum ada jawaban dari pihak instansi sebagai pengelola anggaran.
BPD Nagori Pagar Bosi agar di Evaluasi kembali bangunan infrastruktur jalan rabat beton kuat dugaan kurang campuran,sehingga menimbulkan ketahanan kwalitas bangunan tersebut untuk jangka pandang masih menjadi pertanyaan..?
Lapor bagaimana ini Pak Camat..! yang mengawasi kinerja kepala desa yang mengelola keuangan Dana Desa,agar turun ke lapangan dan evaluasi kembali fisik bangunan infrastruktur jalan desa sepanjang 150 meter supaya dikaji tentang rincian realisasi nya apakah sudah sesuai spesifikasi.
Dengan terbitnya berita,diminta agar oknum kepala desa memberikan penjelasan sebagai keterbukaan informasi publik ( KIP ) yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,untuk meningkatkan kualitas layanan informasi kepada publik.Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam pemerintahan dan lembaga publik.
( Apul.s)