Pemain Limba Minyak Bekas Terduga Dari Salah Satu Perusahaan Yang Tidak Memiliki Surat Perijinan

MAJALENGKA: mntv Sumut.com Baru baru ini saat awak Wartawan MN TV melintas ada temuan terkait salah satu perusahaan yang sedang beroprasi mengelola sejenis limbah minyak bekas bertempat di daerah talaga Kabupaten majalengka Provinsi jawa barat terdapat penuh banyak kejanggalan (21/03/2025)

Berdasarkan data dan fakta yang dihimpun menurut penjelasan salah satu parah buru harian lepas yang sedang bekerja ia mengatakan dengan adanya bahan yang di olah selain minyak bekas ternyata terdapat sejenis tumpukan limbah makanan ringan yang akan dikelolah juga olah, ” Ujarnya

Yang lebih ironisnya lagi saat Asep Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD Lembaga Bantuan Hukum LBH Perisai Keadilan Rakyat PKR Tipikor yang sedang Gencar gencarnya blusukan dalam melakukan pemantauan disetiap daerah yang tertinggal kembali mempertanyakan kepada salah satu pekerja yang namanya tidak ingin disebutkan di awak media ini ia mengatakan supaya guna untuk tindak lanjut temui saja pemilik perusahaan”, terangnya

Ditempat yang sama berdasarkan informasi yang diperoleh Ketua DPD LBH PKR Tipikor Asep langsung menemui pemilik perusahaan yang terduga sedang bermain usaha ilegal tanpa di sadari setibah dikantor nya pihak pengurus yang ada dalam ruangan kantor perusahaan tersebut, dengan sikap yang sangat Arogan langsung menolak bahkan tidak ingin sama sekali memberikan tanggapan terkait usaha minyak bekas sunggu aneh tapi nyata kelakuan oknum yang ada di kantor hingga menjadi pertanyaan publik

Dilain sisi atas tindakan oknum pegawai yang ada dalam ruangan kantor perusahaan tersebut yang belum diketahui namanya saat ditemui oleh Wartawan MN TV dengan gaya seperti preman pasar yang kurang berpendidikan bukannya memberikan tanggapan yang baik saat hendak dipertanyakan oleh awak media malah terbalik 99 derajat langsung kabur masuk dalam kantor sambil menutup pintu, “tutupnya

Bersambung….

(Red Tim)