Gawat Kegiatan Pertambangan Galian ( C ) Tanah Urug Berdampak Pada Infrastruktur Jalan Desa

Kab.Batu Bara:mntv Sumut.com       Sabtu 10 Mei 2025.

Viral Video beredar adanya kegiatan Aktivitas Pertambangan galian ( C ) tanah urug kini menjadi sorotan publik bagi ibu – ibu,akibat hal tersebut sangat berdampak pada infrastruktur jalan desa yang dibangun dengan menggunakan Dana Desa.

Terlihat jelas pada hari sabtu 10 Mei 2025 video beredar pukul 16 : 22 pm, dimana seorang ibu – ibu yang belum diketahui inisial nya telah mengkritik adanya Pertambangan Galian ( C ) tanah urug dengan menggunakan satu unit alat ekskavator merek Hitachi sedang beroperasi.

Disisi lain,terlihat jelas 1 unit alat transportasi sedang parkir antrian Mobil Damtruck Hino BK 8534 FT dan 2 unit Mitsubishi Coltdisel BL 8206 FD,BL 8358 OA,dilokasi Pertambangan Galian ( C ) Tanah Urug di Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumut.

Hal tersebut di picu kemarahan seorang ibu – ibu dengan tegas mengkritik keras datang ke lokasi terkait adanya Pertambangan Galian ( C ) Tanah Urug, sangat mengganggu lingkungan hidup,yang dapat berdampak rusaknya bangunan infrastruktur jalan Desa Pakam Raya sebagai akses jalan perlintasan alat transportasi pengangkutan tanah urug bermuatan kapasitas kurang lebih 6 Ton.

Viralnya kritikan keras dari seorang ibu – ibu memohon kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Batu Bara Polda Sumut,agar melakukan penindakan terkait Pertambangan Galian ( C ) Tanah Urug yang sudah lama beroperasi yang diduga berdampak pada lingkungan hidup infrastruktur jalan desa.

Excavator yang beroperasi di HGUlahan darat milik Perseorangan kuat dugaan tidak mempunyai legalitas perizinan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau dinas terkait di tingkat provinsi. Tanpa izin tersebut, setiap aktivitas penambangan dapat dianggap ilegal dan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Jika memang tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.kami dari berbagai tim Media akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dari pihak berwenang “.oknum Kepala Desa Pakam Raya harus bisa memperjelaskan Pertambangan Galian ( C ) Tanah Urug berdampak bagi lingkungan hidup bagi infrastruktur jalan Desa yang sudah lama beroperasi kuat dugaan ada orang berpengaruh kong kali kong untuk melancarkan usaha tersebut masyarakat berharap agar pemerintah turun langsung menindaklanjuti galian c tersebut dan kepada APH polres batu bara unit tipiter segera melakukan pengecekan galian c yang tidak memiliki ijin agar segera di amankan karna dapat mengganggu aktipitas masyarakat setempat. pungkas masyarakat setempat…

Tembusan

Kapolda Sumut

Kajati Sumut

Gubernur Sumut

Kapolres batu bara

Kejaksaan batu bara

Bupati batu bara

(Apul.s)