Tangkap Dan Periksa Semua Oknum Yang Memelihara Perjudian

Kab,simalungun:mntv sumut.com
Sabtu 14 Juni 2025
Lokasi Perjudian Ketangkasan Tembak Ikan Bebas Beroperasi Di warung pinggir sungai
Pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025
Informasi dapat dari masyarakat setempat, lokasi perjudian di pinggir sungai , dusun 4 di Nagori raja dolok.kecamatan tanah Jawa kabupaten Simalungun
Dan praktik judi tersebut bahkan diduga mendapat “adanya indikasi kuat keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bisnis ilegal tersebut,”
Saat awak media mengkonfirmasi kepada anggota penjaga meja ikan ikan tersebut yang tidak mau namanya di sebutkan di media sosial, terkait siapa pemilik meja tersebut anggota penjaga meja menjawab pemilik meja ikan ikan ini milik pak Situmorang tugas di 122 kodim Simalungun
Terlihat jelas didalam ruangan bentuk usaha ilegal yang di rakit menjadi mesin sebagai alat perjudian untuk mendapatkan keuntungan jutaan rupiah,tampa ada izin dari kementrian, Insan Pers datang melaksanakan kontrol sosial,
Kami mendesak pihak berwajib untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini,Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum karena ketidakmampuan atau bahkan ketidakmampuan mereka untuk memberantas praktik judi yang merajalela di wilayah hukum Polres Simalungun dan tangkap para pengusaha ilegal yang tidak mempunyai izin sah dari pemerintah,”
Kami menuntut Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun dipimpin marganda aritonang .M.H. S.K.I.M.M. untuk segera turun tangan dan menginvestigasi kasus ini secara tuntas dan transparan.Tindakan tegas harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat yang membekingi lokasi perjudian,kuat dugaan adanya instansi terlibat untuk melindungi praktik ilegal ini,
Dengan terbitnya berita ini,Keberadaan judi tembak ikan tersebut bukan hanya melanggar hukum,tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat, Diamnya aparat penegak hukum hanya akan semakin membiarkan kejahatan merajalela, agar Aparat Penegak Hukum memberantas dan menangkap para pelaku pengusaha ilegal yang tidak mempunyai izin usaha yang sah dari pemerintah.
Tembusan :
1.Polda Sumut
2.Pemerintah Daerah.
3.Kodam 1 bukit barisan
4.Polres Simalungun
5.Satpol PP.
6.Kodim Simalungun
7.Gubernur Sumut
(Apul .s)