SPBU 14206157 Menjadi Sorotan Publik Yang Melakukan Pengisian Bahan Bakar ke Jerigen Tanpa Barcode.

Kab.Serdang Bedagai:mntv Sumut.com Kamis 22 Mei 2025. Terpantau seketaris dpw Sumut LBH Tipikor (PKR )Perisai Keadilan Rakyat bersama tim investigasi Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14206157 di daerah sei rampah,tertangkap melakukan pengisian bahan bakar ke jerigen tanpa barcode. Praktik ini diduga melanggar peraturan yang berlaku dan dapat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan bahan bakar.
Pengisian bahan bakar ke jerigen tanpa barcode dapat memudahkan terjadinya penyalahgunaan bahan bakar, seperti penjualan ilegal atau penggunaan untuk kegiatan yang tidak sah.Selain itu,praktik ini juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat karena jerigen yang digunakan mungkin tidak memenuhi standar keselamatan.
Seketaris DPW Sumut LBH Tipikor(PKR) Perisai Keadilan Rakyat, menahan salah satu kendaraan sepeda motor merek honda gelpro milik warga yang bermuatan ada 3 jerigen tanpa pasang plat,telah melakukan pengisian di SPBU tanpa barcode yang di isi oleh petugas pekerja.hal tersebut menjadi sorotan oleh awak media ada apa dengan pengawas SPBU 14206157 sei rampah.
Terlihat jelas pengawasan SPBU tersebut kuat dugaan terkesan tutup mata dan sangat mendukung pengisian BBM pakai jerigen tanpa pakai barcode,sementara anjuran dari Pemerintah agar Pertamina menganjurkan setiap pengisian BBM harus pakai barcode tanpa barcode tidak bisa transaksi di Pertamina,maka dari itu pekerja petugas SPBU harus menaatu peraturan Pemerintah.
Saat dikonfirmasi kepada operator SPBU oleh seketaris DPW Sumut LBH tipikor (PKR ) perisai keadilan rakyat terkait pengisian BBM bersubsidi ke jerigen jenis pertalit tanpa menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah dan disahkan oleh Pertamina petugas operator SPBU tidak dapat menjelaskan terkait pengisian BBM bersubsidi jenis pertalit tanpa menggunakan barcode dan surat rekomendasi dari pemerintah yang sah
Sesuai undang undang yang berlaku di NKRI oleh Pertamina seketaris DPW Sumut LBH tipikor (PKR ) menegaskan kepada (APH) yang berwajib agar menindaklanjuti SPBU yang melakukan penyelewengan peraturan sesuai undang undang di NKRI ini,
Pihak berwenang agar melakukan penyelidikan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran ini.dan masyarakat diimbau untuk selalu membeli bahan bakar di SPBU yang resmi dan mematuhi peraturan yang berlaku untuk memastikan keselamatan dan keamanan.
Hal tersebut ada referensi Tindakan yang akan diambil :
1.Penyegelan SPBU ; SPBU yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi penyegelan.
2.Denda ; SPBU dapat dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan.
3.Pencabutan izin ; Jika pelanggaran berulang, SPBU dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Sanksi terhadap SPBU yang melakukan pengisian bahan bakar tanpa barcode dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku. Berikut beberapa kemungkinan sanksi :
1.Denda : SPBU dapat dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan.
2.Penyegelan : SPBU dapat dikenakan sanksi penyegelan sementara atau permanen.
3.Pencabutan izin : Jika pelanggaran berulang atau serius, SPBU dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
4.Tindakan administratif : SPBU dapat dikenakan tindakan administratif lainnya, seperti peringatan atau penundaan izin.
5.Pengawasan ketat : SPBU dapat dikenakan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Dengan terbit berita ini,agar pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang berwenang melakukan penindakan kepada para mavia BBM di pertamina di SPBU 14206157 sei rampah,sebab telah melanggar aturan standart operasional prosedur ( SOP ) Pertamina,yang melayani pengisian BBM Pertalite pakai jerigen dan kendaraan tanpa memakai barcode.,.
Tembusan
BPH migas RI
BUMN RI
Kapolda Sumut
Kapolres Sergai
(Apul s)