Pengrusakan Gembok Milik Ahli Waris Terungkap Pelakunya

Tanggerang:mntv sumut.com

Kamis 17 juli 2025

Pengakuan dari penyewa gedung pergudangan yang membuka gembok itu pak Ahmad dia yang menyuruh membuka gembok secara terpaksa dikarenakan saya mau mengeluarin barang usaha saya

Tetapi sebagai penerima kuasa dari ahli waris beserta ahli waris sangat kecewa terhadap si penyewa gudang atas pengerusakan gembok milik ahli waris tersebut dikarenakan tidak mengindahkan hukum sesuai undang undang yang berlaku di negara indonesia ini

Sudah cukup jelas hak ahli waris berhak menggembok gudang tersebut dikarenakan gudang tersebut berdiri diatas milik tanah ahli waris sesuai undang undang pasal 833 kuhperdata secara hukum ahli waris memperoleh hak atas seluruh harta warisan termasuk tanah dan bangunan yang ada diatasnya

Status bangunan banguna yang didirikan diatas tanah warisan meskipun ole pihak orang lain  tetap menjadi bagian dari harta warisan menjadi hak  ahli waris penguasa tanah jika penggarap tidak memiliki hak atas tanah tersebut misalnya tidak ada perjanjian sewa menyewa yang sah maka penguasa tanah oleh penggarap tanah dianggap tidak sah, ahli waris berhak mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak mereka untuk menggembok gudang tersebut untuk mencegah Askes lebih lanjut oleh penggarap,

Pasal 833 Kuhperdata menyatakan bahwa ahli waris memperoleh hak atas seluruh harta warisan termasuk tanah dan bangunan diatasnya pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum yang bisa menjadi dasar tindakan hukum jika penggarap melakukan perbuatan yang merugikan ahli waris

Ini sudah cukup jelas sesuai undang yang berlaku di negara kita ini,  LBH perisai keadilan rakyat tipikor dan beserta insan pers dan ahli waris menuntut pihak penegak hukum yang berwenang untuk menindak lanjuti terkait perusakan gembok milik ahli waris demi menjaga keadilan dan kebenaran.

Tembusan

Presiden RI

Mabes polri

Kajati Banten

Polda Banten

Kejaksaan Tanggerang

Polres Tanggerang

(Apul.s)