Galian C Tanah Urug,Ancaman bagi Kelestarian Lingkungan Hidup

Kab.Serdang Bedagai:mntv Sumut.com Rabu 21 Mei 2025.
Kegiatan galian C tanah urug yang tidak terkendali dapat berdampak negatif bagi kelestarian lingkungan hidup.seperti kerusakan instruktur jalan desa.
Terpantau Awak Media bersama tim pada hari rabu 21 Mei 2025 tepat pukul 13 : 18 pm,sangat terlihat jelas satu unit excavator melakukan penggalian tanah dan langsung pengisian ke sebuah alat transportasi penganggukutan seperti mobil dump truck secara ber antrian.lokasi di desa paya lombang kecamatan tebing tinggi kabupaten serdang bedagai provinsi sumut.
Saat awak media konfirmasi kepada petugas dilapangan anggota pemilik galian tersebut terkait legitas galian tersebut, petugas lapangan anggota pemilik gali tidak dapat menjelaskan terkait ijin dan legilitas galian tersebut
Lokasi pertambangan galian C tanah urug tidak ditemukan plank nama PT sebagai pelaksana kegiatan tersebut,hal itu kuat dugaan tidak mempunyai izin dari kementrian atau Pemerintah.
Untuk mengurangi dampak negatif kegiatan galian C tanah urug,perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat.Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa kegiatan galian dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Pengangkutan tanah urug menggunakan alat transportasi mobil dump truck sangat berdampak bagi kelestarian lingkungan hidup,akibat kendaraan trnsportasi tersebut tidak memakai terpal di atas bak mobil,guna untuk menghindari tanah urug berjatuhan di badan jalan.hal tersebut sangat mengganggu para pengendara yang melintasi infrastruktur jalan desa.
Hal tersebut,jika memang tidak memiliki izin resmi,maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,selain persolan legalitas dampak lingkungan hidup,begitu juga jalan juga menjadi perhatian oleh Insar Pers sedang melaksanakan tugas kontrol sosial.kami dari berbagai tim Media Online yang akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan Aparat Penegak Hukum dari pihak berwenang.
Mengacu pada Referensi tindakan pertambangan galian tanah urug tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup dan pertambangan. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:
1.Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 99 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
2.Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara : Pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
3.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Pasal 207 bis menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
Diharapkan aparat penegak hukum (APH)segera ambil tindakan dan segera mengamankan alat SKpator jika tidak memiliki ijin tersebut.,,.
Tembusan.
Gubernur Sumatra Utara
polda Sumatra Utara
Kajati sumatra utara
Dinas lingkungan hidup
Kapolres Serdang Bedagai
Kejaksaan Serdang Bedagai
(Apul.s)