Diduga kades singkuang 2 menggelapkan dana BLT

Kab.Madina :Mntv Sumut.com Senin 2 Juni 2025.
Masyarakat Desa Singkuang II meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa dan meninjau ulang penggunaan dana desa setelah terungkapnya dugaan penggelapan oleh Kepala Desa (Kades) Singkuang II.
Warga desa khawatir bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dan kesejahteraan masyarakat justru digelapkan oleh Kades. Mereka berharap BPK dapat melakukan audit yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkapkan kebenaran.
“Jika benar ada penggelapan, kami minta Kades Singkuang II untuk bertanggung jawab dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata salah satu warga desa. Masyarakat desa berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan serius dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Singkuang II, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, telah berlangsung selama 4 tahun tanpa hasil yang signifikan. Laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Singkuang II, inisial SH, masih belum diproses secara tuntas oleh Polres Mandailing Natal.
Masyarakat meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memeriksa dan meninjau ulang kembali kasus ini. Mereka khawatir bahwa Kades Singkuang II merasa kebal hukum karena laporan masyarakat tidak kunjung diproses secara serius oleh aparat kepolisian.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Polres Madina pada tahun 2021 tampaknya tidak diikuti dengan tindakan yang signifikan. Hingga saat ini, kasus ini masih belum diproses lebih lanjut dan masyarakat merasa frustrasi karena tidak ada kemajuan yang signifikan.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelakunya dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam SP2HP tersebut, disebutkan bahwa laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) TA 2020 telah diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Madina untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, hingga saat ini, hasil pemeriksaan Inspektorat Madina belum diterima oleh Polres Madina.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan hasilnya diumumkan kepada publik. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Singkuang II, Kabupaten Mandailing Natal, masih belum tuntas di tangan Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal. Laporan/pengalahgunaan dana desa yang disampaikan oleh masyarakat tampaknya tidak mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian.
Masyarakat merasa frustrasi karena laporan mereka tidak ditindaklanjuti dengan serius. Dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Singkuang II, yang diinisialkan sebagai SH, membuat masyarakat merasa tidak percaya diri untuk melaporkan kasus serupa di masa depan.
“Jika laporan masyarakat tidak ditanggapi dengan serius, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin menurun,” kata salah satu warga Desa Singkuang II. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelakunya dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.,..
Tembusan
1.Polda Sumut
2.Gubernur Sumut
3.Kajati Sumut
4.Polres Mandailing Natal
5.Kejaksaan Mandailing Natal
( Apul.s )