Kasus Mafia Tanah Di Tanggerang Cukup memanas Melibatkan Beberapa Pihak Termasuk Oknum BPN

Kab.Tanggerang:mntv sumut.com   Senin 14 Juli 2025.

 

Kasus mafia tanah di Kabupaten Tangerang, Banten, kembali memanas setelah ahli waris bernama Sapuroh mengaku tidak pernah menjual atau menerima uang ganti kerugian atas tanahnya yang berlokasi di Jalan Perancis Blok F Nomor 1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi. Namun, tanpa sepengetahuannya, tanah tersebut telah dibangun menjadi pergudangan.

Kronologi Kasus tersebut terjadi ketika ada pernyataan Sapuroh mengaku tidak pernah menjual tanahnya kepada pihak manapun. yang kini telah didirikan bangunan pergudangan telah berdiri di atas tanah yang disengketakan.  dan Kepala Kelurahan Dadap, mengaku belum menemukan  salinan C desa yang dibutuhkan ahli waris.

 

Hasil investigasi dan Tanggapan dari Lembaga Bantuan Hukum LBH Perisai Keadilan Rakyat PKR Tipikor melakukan investigasi terhadap kasus ini.bahwa Petugas BPN Tangerang tidak kooperatif dan memberikan jawaban yang berbelit-belit.

 

Kasus mafia tanah di lokasi desa Dadap kec, Kosambi kab,Tanggerang propinsi banten dapat diusut tuntas berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut adalah beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku mafia tanah,

 

Pasal 263 KUHP : Mengatur tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Pasal 264 KUHP : Mengatur tentang pemalsuan akta autentik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Pasal 266 KUHP : Mengatur tentang memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik,

Pasal 385 KUHP : Mengatur tentang penggelapan hak atas tanah, dengan ancaman hukuman penjara.

Pasal 167 KUHP : Mengatur tentang masuk dalam rumah atau pekarangan secara melawan hukum.

Pasal 372 KUHP : Mengatur tentang penggelapan hak suatu benda punya orang lain.

Pasal 378 KUHP : Mengatur tentang tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

 

Ali Kurnia, Ketua DPW LBH PKR Tipikor Jawa Barat, menilai ada keterlibatan instansi terkait dalam permainan mafia tanah.dan Ali Kurnia meminta Presiden Prabowo untuk segera bertindak dan mengusut tuntas kasus ini.

 

Terkait peristiwa kuat dugaan dalam Lingkaran Mafia Tanah yang menimpa ahli waris maka tuntutan dan Harapan Ahli waris didampingi LBH PKR Tipikor akan menuntut keadilan dan transparansi dalam kasus ini.Mereka berharap Presiden Prabowo dapat mengambil tindakan tegas untuk memberantas mafia tanah dan melindungi hak-hak rakyat kecil.

 

Kasus mafia tanah dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, termasuk

Kerugian Materil Masyarakat kehilangan hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki.

Kerugian Non-Materil Masyarakat mengalami stres dan trauma akibat sengketa tanah yang berkepanjangan.

 

Dengan terbitnya berita ini,Pemerintah telah berupaya untuk memberantas mafia tanah dengan membentuk Satgas Mafia Tanah dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan pertanahan. Namun, upaya ini perlu terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat atas tanah dapat terlindungi.,,!!.

Tembusan

Presiden RI

Kapolri

Kapolda Banten

Kajati Banten

Kapolres Tanggerang

Kejaksaan Tanggerang

 

(Apul.s)