Proyek Pembangunan Ruang Cytotoxic RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara senilai Rp1.315.073.722, yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025

Kab,Batubara:mntv sumut.com secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam proyek Pembangunan Ruang Cytotoxic RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara senilai Rp1.315.073.722, yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.
Proyek dengan nomor kontrak 3211/PK/PPK/SP/RSUD-BATU BARA/VI/2025 dan masa pelaksanaan 150 hari tersebut saat ini menjadi sorotan karena dinilai tidak transparan dan diduga menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam aspek pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koordinator Formatsu, Rudi Harmoko, SH, yang didampingi Divisi Audit FormatSU Iksan Matondang, SH, dalam konferensi persnya, pada Selasa (23/6/2025) di Medan, menegaskan bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) dan tidak ditemukan di LPSE Kabupaten Batu Bara, selain itu, proyek ini juga tidak memuat informasi yang terbuka mengenai metode pengadaan yang digunakan.
“Kami menduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan seluruh pengadaan pemerintah disusun melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan diumumkan di SIRUP untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas,” ujar Rudi.
Tidak hanya itu, pelaksanaan proyek oleh CV. Ridho Pratama selaku pelaksana, dan CV. Eka Gautama Consultant sebagai konsultan, dinilai tidak jelas legalitasnya dalam proses tender. Papan proyek bahkan disebut disembunyikan di lokasi tertutup, seolah menghindari pantauan publik.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 3 menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dan pada Pasal 34 menyebutkan bahwa pejabat pengelola keuangan negara yang menyalahgunakan wewenangnya dapat dikenai sanksi hukum dan administratif.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 11 ayat (1): Setiap kegiatan pengadaan wajib disusun dalam RUP dan diumumkan di SIRUP.
Pasal 17 ayat (1): Pemilihan penyedia barang/jasa dilaksanakan secara terbuka melalui LPSE, kecuali dalam keadaan tertentu.
Dugaan penggunaan “E-Katalog tertutup” oleh PPK, Faisal Ardi, justru menimbulkan kecurigaan, karena tidak dikenal dalam sistem pengadaan terbuka di bidang konstruksi. Proyek konstruksi pada umumnya tidak masuk dalam lingkup E-Katalog barang/jasa.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:
Dana Alokasi Khusus (DAK) harus digunakan sesuai ketentuan teknis sektoral dan pelaksanaannya diawasi ketat oleh Inspektorat serta dievaluasi oleh BPK dan BPKP.
“Kami menilai ini berpotensi sebagai maladministrasi serius bahkan unsur tindak pidana korupsi karena DAK adalah dana yang bersumber dari APBN dan diprioritaskan untuk pelayanan publik,” tegas Iksan Matondang.
FormatSU meminta agar Kejari Batu Bara segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait diantaranya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rekanan pelaksana CV. Ridho Pratama, Konsultan perencana dan pengawas CV. Eka Gautama Consultant dan Pihak RSUD H. OK Arya Zulkarnain serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Batu Bara, pinta Rudi.
Langkah ini penting dilakukan demi menjamin tidak terjadinya kebocoran keuangan negara, serta memastikan proses pengadaan sesuai prinsip-prinsip good governance.
“Kami siap menyerahkan dokumen dan bukti pendukung kepada Kejari Batu Bara, termasuk hasil investigasi lapangan dan tangkapan layar LPSE dan SIRUP yang menunjukkan nihilnya informasi proyek ini,” tegas Rudi Harmoko.
Formatsu juga meminta Inspektorat Kabupaten Batu Bara, BPK Perwakilan Sumut, untuk turut mengawasi pelaksanaan proyek-proyek DAK di Batu Bara agar tidak menjadi ladang korupsi terselubung.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam proyek seperti ini bukan hanya syarat administratif, tapi mandat konstitusi untuk menjaga uang rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD H. OK Arya maupun PPK proyek belum memberikan keterangan resmi, media ini akan terus memantau dan mengawal perkembangan penyelidikan proyek tersebut.” pungkas Rudi.
(Apul.s)