Pecat Asisten Afdiling 1 Ptpn 4 Regional ll Unit Kebun Bah Jambi Rahmat Samosir

Kab,simalungun:mntv sumut.com              Sabtu 14 Juni 2025

 

Bendera Merah Putih Berkibar Di Depan Kantor Robek Dan Kusam,Para Insan Pers Sangat Bersedih.

 

Bendera merah putih berkibar didepan kantor keadaan robek dan kusam,hal tersebut tidak di istemewakan oleh asisten afdeling l PTPN IV Ragional II Unit Kebun bah jambi, sehingga membuat sorotan bagi publik,dimana asisten kuat dugaan tidak cinta dengan tanah air di Negara Republik Indonesia,

 

Kantor Afdeling 1 PTPN IV Ragional II Unit Kebun bah jambi menjadi sorotan karena bendera Merah Putih berkibar robek dan kusam di depan kantor pada jam dinas kerja pada hari Sabtu 13 Juni 2025 jam 11: 42 pm para insan Pers merasa sedih dan kecewa dengan keadaan ini,

 

Bendera Merah Putih adalah simbol negara dan kebanggaan bangsa Indonesia, Tidak berkibarnya bendera ini di depan kantor pada jam dinas kerja dianggap tidak sesuai dengan semangat kebangsaan dan patriotisme,

 

“Kami merasa sedih dan kecewa karena bendera Merah Putih tidak berkibar di depan kantor. Ini adalah simbol negara dan kebanggaan kami,” kata salah satu rekan insan Pers dan ketua DPW LBH Tipikor Provinsi Sumut

 

Ketika dikonfirmasi Asisten afdeling 1 yang di Pimpin Rahmat samosir tidak ada dikantor, yang berada dikantor hanya krani bantu,kuat dugaan kinerja Pak asisten,Askep hingga Manager perlu di Evaluasi oleh Pimpinan PTPN Ragional II,

 

Saat dikonfirmasi terkait bendera merah putih salah satu pegawai karyawan afdeling I PTPN IV Ragional II Unit Kebun bah jambi ,yang di tegur oleh Insan Pers,enggak tau saya kalau masalah bendera dan kenapa rupanya ada masalah dengan bapak rupanya, pungkasnya

 

Sanksi disiplin bagi karyawan BUMN yang tidak mengibarkan bendera Merah Putih di depan kantor dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan peraturan internal BUMN tersebut Namun, beberapa kemungkinan sanksi yang dapat diberikan antara lain:

 

1.Karyawan dapat diberikan teguran lisan atau tertulis sebagai peringatan untuk mematuhi peraturan,

2.Karyawan dapat diberikan surat peringatan yang berisi penjelasan tentang kesalahan dan konsekuensi jika kesalahan tersebut terulang,

3.Karyawan dapat dikenakan pengurangan tunjangan atau bonus sebagai sanksi atas kelalaian mereka.

3.Karyawan dapat dikenakan penundaan kenaikan pangkat atau jabatan jika mereka terbukti lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

4.Karyawan dapat dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan kebijakan dan peraturan internal BUMN.

 

Sanksi pasal yang mengibarkan bendera merah putih robek dan kusam dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

 

Menurut Pasal 24 ayat (1) UU tersebut, setiap orang dilarang:

– Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, atau lompong;

– Menggunakan Bendera Negara untuk kepentingan komersial;

– Menggunakan Bendera Negara yang bertuliskan sesuatu apapun,

 

Sanksi bagi pelanggar ketentuan ini dapat berupa pidana penjara atau denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU tersebut,

 

Dengan terbit nya berita ini,ada Sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa karyawan BUMN yang dikelola oleh PTPN IV Ragional II Unit Kebun bah jambi mematuhi peraturan dan menjalankan tugas dengan baik, serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap simbol negara dan kebanggaan bangsa.

Tembusan

Mentri BUMN

Pimpinan perkebunan

Menejer PTPN 4 regional 2 unit kebun bah jambi

Polda Sumut

( Apul.s)