Copot Ijin SPBU 14.212.267 Tidak Mematuhi Undang Undang

Kab.Asahan:mntv Sumut.com            Sabtu 14 Juni 2025Kab.

 

Akibat Tidak Mengindahkan Bendera Merah Putih Di Halaman Pertamina SPBU 14.212.267 Menjadi Sorotan Publik

 

Kisruh di SPBU 14.212.267, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Bendera merah putih yang berkibar dalam keadaan sobek menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan antara Ketua DPW Sumut LBH Perisai Keadilan Rakyat ( M.Sinaga ) dan pemilik usaha SPBU.

 

Pada Hari Sabtu, 14 Juni 2025,Bendera merah putih yang berkibar di depan SPBU 14.212.267 dalam keadaan sobek menjadi perhatian LBH Perisai Keadilan Rakyat dan tim media.

 

Tepat pada Pukul 17:30 PM,Perdebatan antara LBH Perisai Keadilan Rakyat dan pemilik usaha SPBU terjadi, dengan LBH menjelaskan bahwa mengibarkan bendera merah putih yang sobek dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap simbol negara dan ada sanksi pidana yang berlaku.

 

Perdebatan Memanas memicu pemilik usaha SPBU tidak terima dengan penjelasan LBH dan melontarkan pernyataan bahwa tidak ada sanksi pidana untuk mengibarkan bendera merah putih yang sobek,pungkasnya.

 

Hasil Investigasi pada hari sabtu 14 Juni 2025 pukul 17 : 30 pm terkait simbol lambang negara kuat dugaan kesengajaan,LBH Perisai Keadilan Rakyat dan tim media menemukan bahwa bendera merah putih yang sobek telah dikibarkan sejak pagi hingga sore hari, menimbulkan dugaan bahwa ada unsur kesengajaan atau kurangnya pengawasan dari pihak pemilik usaha SPBU.

 

Disisi lain,menurut informasi data online dari Meta AI SPBU 14.212.267 dilaporkan melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.dan melayani kendaraan industri perkebunan untuk mengisi Solar subsidi, meskipun kendaraan tersebut tidak seharusnya menggunakan BBM subsidi.kini menjadi kontroversi karena dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan BBM subsidi

 

Terjadi lagi hal yang baru,Dugaan penghinaan terhadap simbol negara dipicu sorotan publik,ketua DPW Provinsi Sumut LBH Perisai Keadilan Rakyat,yang angkat bicara kepada rekan Tim Media,kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya dari kasus ini. Apakah SPBU 14.212.267 akan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi atau apakah akan ada sanksi yang lebih tegas dari pihak berwenang,pungkasnya.

 

Maka dari itu menjadi bahan perbincangan hangat oleh tim jurnalis sebagai Insan Pers,agar pemerintah harus mengambil tindakan bagi siapa saja dengan unsur sengaja mengibarkan bendera merah putih harus di tindak tegas dan diberikan sanksi tegas bagi pemilik usaha SPBU.

 

Dengan demikian para Insan Pers meminta President RI, Kemenkumham,Gubernur hingga Bupati,Pemerintah atau Otoritas terkait bisa melakukan investigasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran terjadi,jika terbukti pelanggaran,sanksi yang sesuai diterapkan berdasarkan hukum yang berlaku.

Tembusan :

1.President RI

2.Kemenkumham

3.Gubernur

4.Bupati

5.Polres Asahan

( Apul.s)