Kasus Penggelapan Dugaan Dilakukan oleh Oknum Kades Singkuang II Kini Menjadi Sorotan Publik.

Kab:Mandailing Natal:mntv Sumut.com Minggu 1 Jimi 2025.
Sebuah kasus penggelapan yang dilakukan oleh oknum kepala desa (Kades) singkuang II terungkap di sebuah desa,berdasarkan laporan polisi : LP/B/293/X/2024/SPKT/Polres Mandailing Natal / Polda Sumatera Utara,Tanggal 10 Oktober 2024 Pukul 12:13 Wib,oknum kades tersebut diduga terlibat dalam penjualan sebidang tanah dengan luas 3.5 Ha telah merugikan warga masyarakat desa singkuang II kecamatan muara batang gadis kabupaten mandailing natal provinsi sumut.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.Oknum Kades tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan penggelapan penjualan sebidang tanah senilai Rp.80.500.000,00 ke pihak PT. RENDI PERMATA RAYA.
Disisi lain,oknum kades hanya memberikan hasil penjualan sebidang tanah dengan luas 3.5 Ha senilai Rp.59.500.000,00,sangat jelas dari jumlah harga penjualan ada perbedaan sehingga merugikan warga masyarakat mengalami kerugian senilai Rp.21.000.00,00.
Hal tersebut,telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP,sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 yang terjadi di titik koordinat 1.1064590739654792,98.98068267724638 Pasar 1 Singkuang muara batang gadis,diketahui pada hari kamis tgl 16 februari 2023 sekitar pukul 11:00 wib dengan terlapor atas nama SH sebagai oknum kades telah terjadi tindak pidana penggelapan di perkantoran PT.RENDI PERMATA RAYA desa Singkuang
Anehnya,Diduga camat muara batang gadis zulhidayat.sos. terlibat skandal penggelapan yg diduga dilakukan kades singkuang ll, sauban hsb.
Yg kasusnya saat ini sedang di tangani polres mandailing natal. Lp./B/293/X/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah Tim awak media onlie mencoba mengkomfirmasi camat muara batang gadis melalui chat wa telp seluler terkait kasus tersebut.
Saat tim jurnalis sebagai insan Pers mencoba Izin konfirmasi pak camat muara Batang gadis ;
1.Apa masalahnya pak biar bapak belum tentu sekali sebulan masuk kantor..?
2.apa bapak takut terlibat skandal penggelapan yg di duga dilakukan kades singkung ll Sauban hasibuan.
Karena dalam akte jual belinya ada tanda tangan bapak, yang saat ini suda jadi barang bukti di polres mandailing natal. Dan sepertinya pak camat sudah minta2 tolong ke kasat reskrim melalui kabag sunda,agar jangan digelar dulu perkaranya,dan sampai sekarang memang terbukti belum di gelar perkaranya sampai berita ini diterbikan.
Masyarakat desa merasa kecewa dan marah atas tindakan oknum Kades tersebut.Mereka meminta agar oknum Kades tersebut diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan oknum kepala desa Singkuang II telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH). Masyarakat meminta agar APH segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kasus ini sangat merugikan masyarakat dan desa, kami berharap APH dapat menangani kasus ini dengan serius dan transparan,” kata salah satu warga desa.
Masyarakat juga meminta agar oknum kepala desa tersebut diadili sesuai dengan hukum yang berlaku jika terbukti bersalah. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh APH.
Tembusan :
1.Kapolda Sumut.
2.Bidpropam Polda Sumut.
3.Kapolres Mandailing Natal.
4.Bidoropam Polres Mandailing Natal.
(Apul.s)