Satreskrim Polres Tanjung Balai Bongkar Praktik Judi Togel Online, Penulis dan Bandar Diringkus
Sumut -Mntvsumut.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam sindikat perjudian jenis Toto Gelap (Togel) berhasil diamankan pada Kamis (20/11/2025) sore.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Reskrim, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku yang diamankan adalah Riki Andi Ilham Sitorus alias Wak Uteh (47) dan Juliadi Lubis alias Juli (47).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di sebuah kedai kopi di Jalan Sipori-pori, Kecamatan Teluk Nibung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan sekitar pukul 16.00 WIB.
Di lokasi, petugas berhasil mengamankan Wak Uteh yang tertangkap tangan sedang merekap nomor tebakan judi.
“Dari interogasi awal, tersangka Wak Uteh mengakui perbuatannya. Ia berperan sebagai juru tulis yang menerima pesanan angka dari pemasang, kemudian menyetorkannya kepada seorang bandar,” ujar AKP Jihad.
Tidak berhenti pada juru tulis, polisi langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan wak Uteh. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus sang bandar, Juliadi alias Juli, di halaman parkir Rumah Sakit Umum Kota Tanjung Balai.
Diketahui, modus operandi yang digunakan adalah Wak Uteh mengirimkan rekapan nomor pesanan melalui SMS kepada Juli. Selanjutnya, Juli memasukkan angka-angka tersebut ke situs judi online bernama “AGENPAITO” melalui ponsel pintarnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Uang tunai senilai Rp 804.000, Tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, Buku rekap dan potongan kertas berisi nomor tebakan dan Akun judi online dengan saldo aktif.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.
(Hendra Pardede)






