Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Gerebek Judi Parlay di Warkop DM, Dua Orang Diamankan

 

Sumut-mitranegaramntv.com Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai mengamankan dua pria dalam penggerebekan dugaan tindak pidana perjudian jenis tebakan pertandingan sepak bola (parlay), Selasa (24/02/2026) sekira pukul 01.30 WIB.

*Penggerebekan dilakukan di sebuah warung kopi yang dikenal dengan nama “Warkop DM” yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

*Adapun terlapor yang diamankan yakni:

1.DP alias DM (39), warga Jalan Akik, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara.

2.MT alias JEK (40), warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara.

*Kronologis Penggerebekan
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Bram Candra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

*“Pada Senin (23/02/2026) sekira pukul 23.30 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di salah satu warung kopi di Jalan D.I. Panjaitan.

*Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar AKP Bram Candra.

*Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit I Pidum IPDA Andhika S.P. Hutabarat, S.Kom., M.H. mendatangi lokasi dan mendapati kedua terlapor sedang berada di warung tersebut.

*Dari hasil wawancara di tempat, MT alias JEK mengaku hendak memasang taruhan judi parlay kepada DP alias DM. Sementara itu, DP alias DM mengakui dirinya menjalankan praktik perjudian jenis tebakan pertandingan sepak bola tersebut.

Barang Bukti Diamankan
Dari tangan DP alias DM, petugas mengamankan:

2 unit handphone

Uang tunai sebesar Rp986.000

1 toples warna pink

1 buku besar warna merah merk GARDA berisi catatan perjudian parlay

1 unit pulpen merk Kenko

Sedangkan dari MT alias JEK, diamankan:

1 unit handphone merk Vivo

Uang tunai sebesar Rp60.000

*Peran Masing-Masing
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DP alias DM diduga berperan sebagai bandar, sementara MT alias JEK sebagai pemain atau pemasang taruhan.

*Dalam praktiknya, apabila pemain menang dalam tebakan pertandingan sepak bola, bandar akan membayar kemenangan sebesar dua kali lipat dari jumlah uang yang dipertaruhkan.

*Proses Hukum
Kedua terlapor telah dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

*Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 426 huruf (a) dan (b) KUHP tentang tindak pidana perjudian.

*Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Bram Candra.

(Hendra Pardede)