DUA REMAJA MENJUAL NARKOTIKA SEJENIS GANJA KEPADA POLISI
SUMUT _ Mitranegaramntv.com – Bentuk komitmen dalam memberantas, hingga mempersempit ruang peredaran jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Kota Pematangsiantar(24/11/2025)
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Siantar melalui tim opsnal unit Lidik I berhasil menangkap dua remaja berumur belasan tahun, dikarenakan atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Kedua remaja itu masing masing berinisial NAG (17) warga Kecamatan Siantar Utara dan GR (18) warga Kecamatan Siantar Barat.
Keduanya diamankan dari Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat (14/11/2025) sore hari.
Kasat narkoba, AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan tesebut. Diketahui kedua remaja itu tertangkap tangan menjual ganja kepada polisi yang sedang melakukan undercover buy (menyamar jadi pembeli).
Di bawah kepemimpinan Kanit Lidik I Satnarkoba Polres Siantar, Ipda Warman Siallagan, penyamaran itupun berhasil dan meringkus keduanya dengan barang bukti 2 paket ganja kering , hp android dan satu unit sepada motor Honda beat, BK 4829 WAL, kendaraan kedua remaja itu untuk mengantar pesanan Kepada polisi, keduanya mengakui atas kepemilikan barang haram itu yang didapatnya dari rekannya berinisial D.
“Untuk Insial D masih dalam pengembangan ” tutur AKP Irwanta melalui Humas Polres Siantar, pada Sabtu (22/11/2025).
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna proses hukum sebagaimana pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Benget)






