Redaksi :
mntvsumut.com
Penerbit :
PT. MEDIA MITRA NEGARA
BADAN HUKUM
Surat Keputusan menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU. 0128882.AH.THN 2022
NPWP : 60.127.118.2-117.000
No. Akta 25 Tanggal 21 Juli 2022
NIB. 1507220024685
Direktur Utama : ERMANSYAH
Komisaris : LINDA HASAN
Pimpinan Umum : ERMANSYAH
Pimpinan Perusahaan : ERMANSYAH
Wapimred : Yasafati gulo
Pelindung : DPP LEMBAGA BANTUAN HUKUM LBH PERISAI KEADILAN RAKYAT PKR TIPIKOR
(Alamat Kantor Tata Usaha)
Jl. Radjamin Purba Pasar 1A Perdagangan Simalungun Sumatera Utara : 081360649566
Bagi Seorang Yang Dengan Sengaja Menghambat Atau Menghalangi Wartawan Menjalankan Tugasnya Dalam Mencari/Memperoleh dan Menyebarluaskan Informasi Dapat Dikenakan Pidana Sebagaimana Diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Thn 1999 Tentang PERS Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2(dua) Thn Atau Denda Paling Banyak Rp 500.000.000.00, (Lima Ratus Juta Rupiah)