Curi Tampias Air Hujan Dari Aluminium, Seorang Pria di Tanjungbalai Diciduk Polisi

 

Sumut-Mntvsumut.com Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 Set Tampias Air Hujan yang terbuat dari aluminium di Rusunawa, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso.

Kapolsek Sei Tualang Raso, IPTU Hendra A. Karo-Karo, S.H., M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/XI/2025/SPKT/Polsek Sei Tualang Raso/Polres T. Balai/Poldasu tanggal 11 November 2025.

Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada hari Senin (10/11) sekitar pukul 05.30 WIB, di Rusunawa 5 Lantai 2, Jalan Sei Agul, Kelurahan Sei Raja.

Korban, Rivan Sauri Sihombing (30 tahun), melaporkan kehilangan 1 set Tampias Air Hujan yang terbuat dari aluminium dengan panjang sekitar 5 meter. Tersangka R (30 tahun) melancarkan aksinya dengan cara memanjat tembok di depan pintu rumah susun.

Setelah berhasil memanjat, pelaku kemudian merusak dan membuka baut yang menahan talang air tersebut hingga lepas, lalu membawanya kabur. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5.000.000.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Sei Tualang Raso segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Rudian Irwansyah Putra, beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif.

Kurang dari tiga minggu sejak kejadian, tim Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso berhasil mengamankan pelaku pada hari Jumat (28/11) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sei Agul, Kelurahan Sei Raja.

Saat diinterogasi, R mengakui perbuatannya telah mencuri talang air hujan aluminium milik korban. Polisi turut mengamankan 2 batang potongan aluminium sebagai barang bukti.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Hendra Pardede)