Bertahun Lamanya Pertambangan Emas iLegal Merasa Kebal Hukum Dan Belum Tersentuh Oleh Hukum
SERUYAN _ mntvsumut.com – Berkaitan atas maraknya pertambangan emas ilegal yang berlokasih di PT CKS (Central Kumai Sejahtera) tepatnya di desa tangga batu kecamatan seruyan tengah kabupaten seruyan kalimantan tengah (18/11/2025)
Menurut pengakuan warga desa yang namanya tidak ingin disebutkan di awak media ini ia mengatakan uda bertahun tahun lamanya usaha pertambangan emas ilegal tersebut tidak perna tersentuh oleh hukum seakan akan ada pembiaran dari Aparat penegak hukum hingga menjadi pertanyaan pabrik
Dilain sisi berdasarkan data dan fakta yang di himpun demi untuk mencari kebenarannya Jarna Wartawan MN TV Kabupaten seruyan Langsung terjun kelapangan menemukan lubang galian yang di penuhi peralatan tambang emas ilegal yang sedang beroprasi di kawasan PT. CKS”, Jelasnya
Ditempat yang sama dalam hal ini dengan tegas Uriati Lahopang, SE Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW Lembaga Bantuan Hukum LBH Perisai Keadilan Rakyat PKR Tipikor menghimbau kepada Polda kalteng melalui Polres Kabupaten seruyan untuk segera tindak tegas dan proses hukum parah pelaku yang melakukan kejahatan seperti pertambangan emas ilegal yang sedang marak – maraknya
Ditempat yang terpisah Uriati Lahopang, SE Ketua DPW LBH PKR Tipikor menjabarkan terkait tambang emas ilegal diatur dalam pasal 158 Undang undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pelaku dapat dipidana paling lama 5 tahun dan atau dikenai denda paling banyak Rp 100 miliar.
Mn Tv Melaporkan
Laporan (Tim)






